Pengertian Konsep Dasar
Gender
Istilah gender diperkenalkan oleh para
ilmuwan sosial untuk menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki yang
bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan dan yang bersifat bentukan budaya yang
dipelajari dan disosialisasikan sejak kecil. Pembedaan ini sangat penting,
karena selama ini sering sekali mencampur adukan ciri-ciri manusia yang
bersifat kodrati dan yang bersifat bukan kodrati (gender). Perbedaan peran
gender ini sangat membantu kita untuk memikirkan kembali tentang pembagian
peran yang selama ini dianggap telah melekat pada manusia perempuan dan
laki-laki untuk membangun gambaran relasi gender yang dinamis dan tepat serta
cocok dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Perbedaan konsep gender
secara sosial telah melahirkan perbedaan peran perempuan dan laki-laki dalam
masyarakatnya. Secara umum adanya gender telah melahirkan perbedaan peran,
tanggung jawab, fungsi dan bahkan ruang tempat dimana manusia beraktivitas.
Sedemikian rupanya perbedaan gender ini melekat pada cara pandang kita,
sehingga kita sering lupa seakan-akan hal itu merupakan sesuatu yang permanen
dan abadi sebagaimana permanen dan abadinya ciri biologis yang dimiliki oleh
perempuan dan laki-laki.
Kata gender dapat diartikan sebagai
perbedaan peran, fungsi, status dan tanggungjawab pada laki-laki dan perempuan
sebagai hasil dari bentukan (konstruksi) sosial budaya yang tertanam lewat
proses sosialisasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian
gender adalah hasil kesepakatan antar manusia yang tidak bersifat kodrati. Oleh
karenanya gender bervariasi dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu waktu
ke waktu berikutnya. Gender tidak bersifat kodrati, dapat berubah dan dapat
dipertukarkan pada manusia satu ke manusia lainnya tergantung waktu dan budaya
setempat.
Gender menyangkut aturan sosial yang
berkaitan dengan jenis kelamin manusia laki-laki dan perempuan. Perbedaan
biologis dalam hal alat reproduksi antara laki-laki dan perempuan memang
membawa konsekuensi fungsi reproduksi yang berbeda (perempuan mengalami
menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui; laki-laki membuahi dengan
spermatozoa). Jenis kelamin biologis inilah merupakan ciptaan Tuhan, bersifat
kodrat, tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan dan berlaku sepanjang
zaman.
Namun demikian, kebudayaan yang dimotori
oleh budaya patriarki menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi indikator
kepantasan dalam berperilaku yang akhirnya berujung pada pembatasan hak, akses,
partisipasi, kontrol dan menikmati manfaat dari sumberdaya dan informasi.
Akhirnya tuntutan peran, tugas, kedudukan dan kewajiban yang pantas dilakukan
oleh laki-laki atau perempuan dan yang tidak pantas dilakukan oleh laki-laki
atau perempuan sangat bervariasi dari masyarakat satu ke masyarakat lainnya.
Ada sebagian masyarakat yang sangat kaku membatasi peran yang pantas dilakukan
baik oleh laki-laki maupun perempuan, misalnya laki-laki hanya memiliki tugas
di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sedangkan perempuan
dibatasi hanya bertugas di rumah saja untuk mengurus rumah.
|
Jenis
Kelamin (Seks)
Contoh
kodrati
|
Gender
Contoh
Bukan Kodrati
|
|
Peran reproduksi kesehatan berlaku
sepanjang masa.
|
Peran sosial bergantung pada waktu dan
keadaan.
|
|
Peran
reproduksi kesehatan ditentukan oleh
Tuhan
atau kodrat.
|
Peran sosial bukan kodrat Tuhan tapi
buatan manusia.
|
|
Menyangkut perbedaan organ biologis
lakilaki dan perempuan khususnya pada bagian alat-alat reproduksi.
|
Menyangkut perbedaan peran, fungsi,
dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan sebagai hasil kesepakatan atau
hasil bentukan dari masyarakat.
|
|
Peran
reproduksi tidak dapat berubah; sekali
menjadi
perempuan dan mempunyai rahim,
maka
selamanya akan menjadi perempuan; sebaliknya sekali menjadi laki-laki, mempunyai
penis, maka selamanya menjadi laki-laki.
|
Peran sosial dapat berubah: Peran
istri sebagai ibu rumahtangga dapat berubah menjadi pekerja/ pencari nafkah,
disamping masih menjadi istri juga.
|
|
Peran
reproduksi tidak dapat dipertukarkan: tidak mungkin peran laki-laki
melahirkan dan perempuan membuahi.
|
Peran sosial dapat dipertukarkan
|
|
Membuahi
|
Bekerja di dalam rumah dan dibayar
(pekerjaan publik/produktif di dalam rumah)
|
|
Menstruasi
|
Bekerja
di luar rumah dan dibayar (pekerjaan publik di luar rumah).
|
|
Mengandung/
hamil
|
Bekerja
di dalam rumah dan tidak dibayar (pekerjaan domestik rumahtangga)
|
|
Melahirkan
anak bagi Perempuan
|
Bekerja
di luar rumah dan tidak dibayar (kegiatan sosial kemasyarakatan) bagi
laki-laki dan perempuan.
|
|
Menyusui
anak/ bayi dengan payudaranya
bagi
Perempuan
|
Mengatur
rumah tangga
|
Perbedaan konsep jenis kelamin (sex)/ kodrati
dan gender/ bukan kodrat
Sejarah Pergerakan
Feminisme
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan
berkaitan dengan Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary
Wortley Montagu danMarquis de Condorcet. Setelah Revolusi
Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi
perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika
itu, perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki
hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik
dan pekerjaan. Oleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan
laki-laki di hadapan hukum. Pada 1785 perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan
pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda.
Kata feminisme dicetuskan pertama kali
oleh aktivis sosialis utopis,Charles Fourier pada tahun 1837.
Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat
sejak publikasi John Stuart Mill, "Perempuan sebagai
Subyek" (The Subjection of Women) pada tahun (1869). Perjuangan
mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
Pada awalnya gerakan ditujukan untuk
mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Secara umum kaum
perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh
kaum laki-laki (maskulin) dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan
politik khususnya - terutama dalam masyarakat yang bersifat patriarki. Dalam
masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris, kaum laki-laki cenderung
ditempatkan di depan, di luar rumah, sementara kaum perempuan di dalam rumah.
Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa
dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang merambah ke Amerika
Serikat dan ke seluruh dunia.
Adanya fundamentalisme agama yang
melakukan opresi terhadap kaum perempuan memperburuk situasi. Di lingkungan
agama Kristen terjadi praktek-praktek dan kotbah-kotbah yang menunjang hal ini
ditilik dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta perempuan, dan beberapa
jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh pria. Pergerakan di Eropa
untuk "menaikkan derajat kaum perempuan" disusul oleh Amerika Serikat
saat terjadi revolusi sosial dan politik. Di tahun 1792 Mary
Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul "Mempertahankan
Hak-hak Wanita" (Vindication of the Right of Woman) yang berisi
prinsip-prinsip feminisme dasar yang digunakan dikemudian hari.
Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan
terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum prempuan mulai
diperhatikan dengan adanya perbaikan dalam jam kerja dan gaji perempuan, diberi
kesempatan ikut dalam pendidikan, serta hak pilih. Menjelang abad 19 feminisme
lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit
putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa
yang mereka sebut sebagai keterikatan (perempuan) universal (universal
sisterhood). Pada tahun 1960 munculnya negara-negara baru, menjadi awal bagi
perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan
dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen. Gelombang kedua
ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang
Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia
Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis)
bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam The
Laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang
banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin.Banyak feminis-individualis kulit
putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada
perempuan-perempuan dunia ketiga seperti Afrika, Asia dan Amerika Selatan.
Gelombang feminisme di Amerika Serikat
mulai lebih keras bergaung pada era perubahan dengan terbitnya buku The
Feminine Mystique yang ditulis oleh Betty Friedan di
tahun 1963. Buku ini ternyata berdampak luas, lebih-lebih setelah Betty
Friedan membentuk organisasi wanita bernama National Organization
for Woman (NOW) di tahun 1966 gemanya kemudian merambat ke segala
bidang kehidupan. Dalam bidang perundangan, tulisan Betty Fredman berhasil
mendorong dikeluarkannya Equal Pay Right (1963) sehingga kaum
perempuan bisa menikmati kondisi kerja yang lebih baik dan memperoleh gaji sama
dengan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan Equal Right Act (1964)
dimana kaum perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam segala bidang.
Gerakan feminisme yang mendapatkan
momentum sejarah pada 1960-an menunjukan bahwa sistem sosial masyarakat modern
dimana memiliki struktur yang pincang akibat budaya patriarkal yang sangat
kental. Marginalisasi peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya
ekonomi dan politik, merupakan bukti konkret yang diberikan kaum feminis.
Gerakan perempuan atau feminisme
berjalan terus, sekalipun sudah ada perbaikan-perbaikan, kemajuan yang dicapai
gerakan ini terlihat banyak mengalami halangan. Di tahun 1967 dibentuklah Student
for a Democratic Society (SDS) yang mengadakan konvensi nasional di
Ann Arbor kemudian dilanjutkan di Chicago pada tahun yang sama, dari sinilah
mulai muncul kelompok "feminisme radikal" dengan membentuk Women´s
Liberation Workshop yang lebih dikenal dengan singkatan "Women´s
Lib". Women´s Libmengamati bahwa peran kaum perempuan
dalam hubungannya dengan kaum laki-laki dalam masyarakat kapitalis terutama
Amerika Serikat tidak lebih seperti hubungan yang dijajah dan penjajah. Di
tahun 1968 kelompok ini secara terbuka memprotes diadakannya "Miss
America Pegeant" di Atlantic City yang mereka anggap sebagai
"pelecehan terhadap kaum wanita dan komersialisasi tubuh perempuan".
Gema ´pembebasan kaum perempuan´ ini kemudian mendapat sambutan di mana-mana di
seluruh dunia.
Pada 1975, "Gender, development,
dan equality" sudah dicanangkan sejak Konferensi Perempuan Sedunia
Pertama di Mexico City tahun 1975. Hasil penelitian kaum feminis sosialis telah
membuka wawasan gender untuk dipertimbangkan dalam pembangunan bangsa. Sejak
itu, arus pengutamaan gender atau gender mainstreaming melanda dunia.
Memasuki
era 1990-an, kritik feminisme masuk dalam institusi sains yang merupakan salah
satu struktur penting dalam masyarakat modern. Termarginalisasinya peran
perempuan dalam institusi sains dianggap sebagai dampak dari karakteristik
patriarkal yang menempel erat dalam institusi sains. Tetapi, kritik kaum
feminis terhadap institusi sains tidak berhenti pada masalah
termarginalisasinya peran perempuan. Kaum feminis telah berani masuk dalam
wilayah epistemologi sains untuk membongkar ideologi sains yang sangat
patriarkal. Dalam kacamata eko-feminisme, sains modern merupakan representasi
kaum laki-laki yang dipenuhi nafsu eksploitasi terhadap alam. Alam merupakan
representasi dari kaum perempuan yang lemah, pasif, dan tak berdaya. Dengan
relasi patriarkal demikian, sains modern merupakan refleksi dari sifat
maskulinitas dalam memproduksi pengetahuan yang cenderung eksploitatif dan
destruktif.
Berangkat dari kritik tersebut, tokoh
feminis seperti Hilary Rose, Evelyn Fox Keller, Sandra
Harding, dan Donna Haraway menawarkan suatu kemungkinan
terbentuknya genre sains yang berlandas pada nilai-nilai perempuan yang
antieksploitasi dan bersifat egaliter. Gagasan itu mereka sebut sebagai sains
feminis (feminist science).
Teori dan Aliran
Feminisme
Secara garis besar, aliran aliran
feminisme terbagi dalam 2 (dua) kluster yaitu kluster yang merubah nature
(kodrati) perempuan, dan yang melestarikan nature perempuan. Kluster merubah
nature perempuan terdiri atas aliran-aliran Feminisme Eksistensialisme,
Feminisme Liberal, Feminisme Sosialis/ Marxis dan Teologi Feminis. Adapun
kluster melestarikan nature perempuan terdiri atas aliran-aliran Feminisme
Radikal dan Ekofeminisme (Megawangi dalam Puspietawati 2013).
Perubahan Nature Perempuan
Tujuannya
adalah untuk transformasi sosial dengan mengajak perempuan masuk ke dunia
maskulin. Dunia maskulin dapat direbut apabila para perempuan melepaskan
kualitas femininnya dan mengadopsi kualitas maskulin.
a.
Feminisme Eksistensialisme:
(1) Bergerak pada
tataran individu tentang pentingnya sosialisasi androgini (persamaan pengasuhan
dan perlakuan antara laki-laki dan perempuan).
(2) Eksistensi diri bukan merupakan
kodrati bawaaan, namun dibentuk
oleh lingkungan sosial
(Simone De Beauvoir: The Second Sex 1949).
b.
Feminisme Liberal:
(1) Tujuannya adalah
transformasi sosial melalui perubahan undang-undang
dan hukum agar
perempuan dapat mengubah naturenya
sehingga
dapat mencapai kesetaraan dengan laki-laki.
(2)
Doktrin John Locke (hak asasi manusia untuk hidup, mendapatkan
kebebasan
dan mencari kebahagiaan).
c.
Feminisme Sosialis/ Marxist:
(1)
Tujuannya adalah mencapai masyarakat sosialis yang dilakukan mulai
dari tingkat keluarga. Apabila sistem
egaliter dapat tercipta dalam keluarga, maka hal ini akan tercermin pula dalam
kehidupan sosial keluarga. Keluarga tradisional dikenal sebagai institusi
pertama yang melahirkan kapitalisme dengan sistem patriarkinya. Oleh karena
itu, intitusi keluarga inti harus digantikan dengan keluarga kolektif, termasuk
dalam menjalankan fungsi-fungsi keluarga yang didominasi oleh kaum perempuan.
Sebagai praksis adalah adanya proses penyadaran kepada para perempuan bahwa
mereka adalah kelas yang tidak diabaikan. Disamping itu mulai ada propaganda
negatif tentang eksistensi keluarga dan tentang status dan peran ibu sebagai
“budak” dan “mengalami alienasi”. Tujuan propaganda ini adalah untuk menggalang
emotional yang tinggi pada perempuan agarmendorongnya untuk mengubah keadaan.
Jadi pemberdayaan perempuan dalam hal ini adalah untuk memperkuat basis
material perempuan yang mengadopsi kualitas maskulin.
(2) Karl Marx dan
Friedrich Engels, memformulasikan kaum perempuan yang kedudukannya sebagai kaum
proletar pada masyarakat kapitalis Barat.
(3)
Tujuannya adalah untuk menghilangkan kelas termasuk institusi keluarga.
d.
Teologi Feminis:
(1) Teologi Feminis
adalah pendekatan Marxis yang telah dimodifikasi melalui pendekatan agama
dengan memakai agama untuk membebaskan perempuan dari belenggu keluarga dan
laki-laki. Ide ini berasal dari pendekatan laki-laki dalam memakai agama untuk
meligitimasi kekuasaannya. Oleh karena itu, kaum perempuan mengadopsi
pendekatan agama agar dapat diubah bukan untuk melgitimasi pihak penguasa
tetapi untuk meligitimasi pembebasangolongan tertindas, termasuk kaum
perempuan.
(2) Merupakan sebuah praksis
yaitu bergerak dalam tataran konseptual dengan mengubah penafsiran dan
perubahan hukum-hukum agama
2.
Pelestarian Nature Perempuan
Tujuannya
adalah untuk meruntuhkan sistem patriarki, tetapi bukan dengan
menghilangkan
nature, melainkan dengan menonjolkan kekuatan kualitas feminin.
Apabila
perempuan masuk ke dunia maskulin dengan cara mempertahankan kualitas
femininnya,
maka dunia dapat diubah dari struktur hirarkis (patriarkis) menjadi
egaliter
(matriarkis).
a.
Feminisme Radikal:
(1)
Berkembang di USA pada kurun 1960an -1970an.
(2)
Ketidakadilan gender bersumber pada perbedaan biologis antara lakilaki
dan perempuan yang hanya dapat
termanifestasi dalam institusi keluarga; Adanya peraturan 1(satu) tahun cuti di
Swedia untuk pekerja perempuan dan 3-6 bulan untuk pekerja laki-laki.
(3) Lembaga perkawinan
adalah lembaga formalisasi untuk menindas perempuan sehingga tujuannya adalah
untuk mengakhiri “the tyranny of the biological family”.
(4) Cenderung membenci
makhluk laki-laki sebagai individu atau kolektif. Lesbian adalah salah satu
pembebasan dari dominasi laki-laki.
b.
Ekofeminisme:
(1) Ekofeminisme:
gerakan yang ingin mengembalikan kesadaran manusia akan pentingnya dihidupkan
kembali kualitas feminin dalam masyarakat.
(2) Tidak anti
keluarga, melainkan mendukung peran keibuan, tetapi masih menganggap bahwa
sistem patriarkis adalah sistem yang merusak.
(3) Mengkritik para
feminis yang menyuruh perempuan membuang nature, karena dengan semakin
banyaknya para perempuan yang mengadopsi kualitas maskulin, maka dunia tetap
berstruktur maskulin, yaitu identik dengan penindasan.
(4) Sangat peduli
dengan kerusakan lingkungan hidup karena menghilangnya kualitas pengasuhan dan
pemeliharaan (kualitas feminin).
(5) Ekofeminisme
mempunyai manifesto yang disebut “A Declaration of Interdependence”.
(6) Mengajak para
perempuan untuk bangkit melestarikan kualitas feminin agar dominasi sistem
maskulin dapat diimbangi sehingga kerusakan alam, degradasi moral yang semakin
mengkhawatirkan dapat dikurangi.
Diskriminasi dan
Kekerasan terhadap Perempuan
Perempuan
dan laki-laki memang berbeda. Tapi perbedaan tersebut akan secara psikologis,
sosial, politik, dan ekonomi merugikan perempuan bila menjadi pembedaan gender.
Pembedaan ini merugikan perempuan, karena akan membuat mereka bergantung pada
pria. Karena itu pembedaan jenis kelamin atau gender ini disebut sebagai
diskriminasi gender. Arah dari pembahasan tentang diskriminasi gender adalah
untuk mewujudkan kesetaraan gender antara pria dan perempuan.
Sementara
para feminis mendefinisikan kekerasan gender―dalam hal ini kekerasan terhadap
perempuan―adalah berbagai tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik,
seksual dan psikologis perempuan. Berbagai tindakan yang mereka kategorikan
sebagai kekerasan itu adalah ancaman, pemaksaan atau pembatasan kebebasan, baik
di ruang privat maupun ruang publik. Penyebab kekerasan terhadap perempuan
adalah diskriminasi gender, yakni pandangan yang bias gender tentang hubungan
antara pria dan perempuan. Seorang pria bisa memukul, memerkosa, membatasi
ruang gerak dan memaki perempuan, karena ia dan masyarakat di sekitarnya
menganggap status sosial laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.
Kekerasan
yang dilakukan pada perempuan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan
verbal dan simbolik. Bagaimana misalnya seorang perempuan dianggap tidak
memiliki kemampuan untuk berkarya, perempuan hanya dianggap sebagai makhluk
yang hanya memiliki keahlian untuk mengurus rumah tangga saja. Berikut beberapa
isu utama kekerasan pada perempuan yang terjadi di sekitar kita:
1. Pola
Pernikahan yang merugikan pihak perempuan
Pernikahan dini adalah
suatu hal yang lazim di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Laporan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 2004 memperkirakan 13% dari perempuan Indonesia
menikah di umur 15 – 19 tahun.
Dalam hukum Islam,
laki-laki memang diperbolehkan memperistri lebih dari satu orang. Akan tetapi,
dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyatakan bahwa izin untuk memiliki
banyak istri dapat diberikan jika seseorang dapat memberikan bukti bahwa istri
pertamanya tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai istri. Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Indonesia pun dilarang mempraktekkan poligami.
Hukum perkawinan di
Indonesia menganggap pria sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah
keluarga. Sedangkan, tugas-tugas rumah tangga termasuk membesarkan anak umumnya
dilakukan oleh perempuan.
2. Kesenjangan
Gender di pasar kerja
Adanya segmentasi jenis
kelamin angkatan kerja, praktik penerimaan dan promosi karyawan yang bersifat
diskriminatif atas dasar gender membuat perempuan terkonsentrasi dalam sejumlah
kecil sektor perekonomian, umumnya pada pekerjaan-pekerjaan berstatus lebih
rendah daripada laki-laki. Asumsi masyarakat yang menyatakan bahwa pekerjaan
perempuan hanya sekedar tambahan peran dan tambahan penghasilan keluarga juga
menjadi salah satu sebab rendahnya tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan.
Selain itu, penghargaan yang diberikan pada pekerja profesional perempuan
enderung lebih sedikit daripada pekerja profesional laki-laki.
3. Kekerasan
Fisik
Indonesia telah
menetapkan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan
fisik. Akan tetapi, kekerasan terhadap
perempuan masih marak terjadi di Indonesia. Perdagangan perempuan dan
prostitusi juga bagian dari kekerasan pada perempuan, perempuan dijadikan
komoditas untuk diperjualbelikan. Perdagangan dan prostitusi ini merupakan
ancaman serius bagi perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang
berpendidikan. Meskipun pelecehan seksual dianggap kejahatan, akan tetapi hal
itu umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
4. Kekerasan
Budaya
Kita di Indonesia menganut sistem
Patriarki, laki-lakilah yang menjadi pemimpin dan pengambil setiap keputusan
dalam rumah tangga, perempuan hanya sebagai pendamping belaka. Dalam budaya
patriarki ini, laki-laki dididik untuk menjadi pemimpin, sedangkan perempuan
diharuskan hanya menjadi ekor saja. Perempuan tidak memiliki kekuasaan untuk
menentukan arah hiidupnya sendiri, perempuan harus selalu meminta persetujuan
dan izin laki-laki untuk apapun yang akan ia lakukan.
Kekerasan-kekerasan
pada perempuan yang terjadi secara berulang ini kemudian menjadi stigma dan
norma yang berlaku secara universal di seluruh pelosok tanah air kita,
seolah-olah memang kodarat perempuan untuk diperlakukan demikian. Parahnya,
perempuan-perempuan kita seringkali juga tidak merasa tertindas, mereka
menerima begitu saja apa yang terjadi, ini juga akibat dari begitu terdogmanya
pemahaman bahwa memang kodrat perempuan hanya sebagai pengekor saja.
Ada
beberapa indikator untuk melihat bagaimana sebenarnya kesetaraan gender berlaku
dalam sebuah keluarga. Berikut indikatornya:
a. Akses,
diartikan sebagai kapasitas untuk menggunakan sumberdaya, sepenuhnya
berpartisipasi secara aktif dan produktif (secara sosial, ekonomi dan politik)
dalam masyarakat termasuk akses ke sumberdaya, pelayanan, tenaga kerja dan
pekerjaan, informasi dan manfaat). Contoh: Memberi kesempatan yang sama bagi
anak perempuan dan laki-laki untuk melanjutkan sekolah sesuai dengan minat dan
kemampuannya, dengan asumsi sumberdaya keluarga mencukupi.
b. Partisipasi,
diartikan sebagai “Who does what?” (Siapa melakukan apa?). Suami dan istri
berpartisipasi yang sama dalam proses pengambilan keputusan atas penggunaan
sumberdaya keluarga secara demokratis dan bila perlu melibatkan anak-anak baik
laki-laki maupun perempuan.
c. Kontrol,
diartikan sebagai ”Who has what?” (Siapa punya apa?). Perempuan dan laki-laki
mempunyai kontrol yang sama dalam penggunaan sumberdaya keluarga. Suami dan istri
dapat memiliki properti atas nama keluarga.
d. Manfaat.
Semua aktivitas keluarga harus mempunyai manfaat yang sama bagi seluruh anggota
keluarga.
Seperti
yang kita ketahui bersama, untuk merubah pandangan masyarakat bukanlah perkara
yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan. Perlu ada upaya yang serius,
dan regulasi yang jelas untuk mencegah ekerasan-kekerasan pada perempuan ini
berulang terus menerus.
SUMBER
REFERENSI:
·
Marzuki. KAJIAN AWAL TENTANG TEORI-TEORI
GENDER Diakses pada 8 Desember 2015 from:
file:///C:/Users/LAPTOP/Downloads/25.%20Kajian%20Awal%20Tentang%20Teori-Teori%20Gender.pdf
·
Megawangi, Ratna (1999). Membiarkan
Berbeda: Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Bandung: Mizan. Cet. I.
·
Puspitawati, Herien. 2013. KONSEP, TEORI
DAN ANALISIS GENDER. Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi
Manusia- Institut Pertanian Bogor . Diakses pada 8 Desember 2015 from: http://ikk.fema.ipb.ac.id/v2/images/karyailmiah/gender.pdf
·
Ritzer, George and Douglas J. Goodman,
2009, Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir,
Yogyakarta: Kreasi Wacana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar