Kamis, 10 Desember 2015

Gender, Feminisme dan Kekerasan Pada Perempuan

Pengertian Konsep Dasar Gender
Istilah gender diperkenalkan oleh para ilmuwan sosial untuk menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan dan yang bersifat bentukan budaya yang dipelajari dan disosialisasikan sejak kecil. Pembedaan ini sangat penting, karena selama ini sering sekali mencampur adukan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati dan yang bersifat bukan kodrati (gender). Perbedaan peran gender ini sangat membantu kita untuk memikirkan kembali tentang pembagian peran yang selama ini dianggap telah melekat pada manusia perempuan dan laki-laki untuk membangun gambaran relasi gender yang dinamis dan tepat serta cocok dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Perbedaan konsep gender secara sosial telah melahirkan perbedaan peran perempuan dan laki-laki dalam masyarakatnya. Secara umum adanya gender telah melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, fungsi dan bahkan ruang tempat dimana manusia beraktivitas. Sedemikian rupanya perbedaan gender ini melekat pada cara pandang kita, sehingga kita sering lupa seakan-akan hal itu merupakan sesuatu yang permanen dan abadi sebagaimana permanen dan abadinya ciri biologis yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki.
Kata gender dapat diartikan sebagai perbedaan peran, fungsi, status dan tanggungjawab pada laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari bentukan (konstruksi) sosial budaya yang tertanam lewat proses sosialisasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian gender adalah hasil kesepakatan antar manusia yang tidak bersifat kodrati. Oleh karenanya gender bervariasi dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu waktu ke waktu berikutnya. Gender tidak bersifat kodrati, dapat berubah dan dapat dipertukarkan pada manusia satu ke manusia lainnya tergantung waktu dan budaya setempat.
Gender menyangkut aturan sosial yang berkaitan dengan jenis kelamin manusia laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis dalam hal alat reproduksi antara laki-laki dan perempuan memang membawa konsekuensi fungsi reproduksi yang berbeda (perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui; laki-laki membuahi dengan spermatozoa). Jenis kelamin biologis inilah merupakan ciptaan Tuhan, bersifat kodrat, tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan dan berlaku sepanjang zaman.
Namun demikian, kebudayaan yang dimotori oleh budaya patriarki menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi indikator kepantasan dalam berperilaku yang akhirnya berujung pada pembatasan hak, akses, partisipasi, kontrol dan menikmati manfaat dari sumberdaya dan informasi. Akhirnya tuntutan peran, tugas, kedudukan dan kewajiban yang pantas dilakukan oleh laki-laki atau perempuan dan yang tidak pantas dilakukan oleh laki-laki atau perempuan sangat bervariasi dari masyarakat satu ke masyarakat lainnya. Ada sebagian masyarakat yang sangat kaku membatasi peran yang pantas dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan, misalnya laki-laki hanya memiliki tugas di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sedangkan perempuan dibatasi hanya bertugas di rumah saja untuk mengurus rumah.

Jenis Kelamin (Seks)
Contoh kodrati

Gender
Contoh Bukan Kodrati

Peran reproduksi kesehatan berlaku sepanjang  masa.

Peran sosial bergantung pada waktu dan keadaan.
Peran reproduksi kesehatan ditentukan oleh
Tuhan atau kodrat.

Peran sosial bukan kodrat Tuhan tapi buatan manusia.

Menyangkut perbedaan organ biologis lakilaki dan perempuan khususnya pada bagian alat-alat reproduksi.

Menyangkut perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan sebagai hasil kesepakatan atau hasil bentukan dari masyarakat.

Peran reproduksi tidak dapat berubah; sekali
menjadi perempuan dan mempunyai rahim,
maka selamanya akan menjadi perempuan; sebaliknya sekali menjadi laki-laki, mempunyai penis, maka selamanya menjadi laki-laki.

Peran sosial dapat berubah: Peran istri sebagai ibu rumahtangga dapat berubah menjadi pekerja/ pencari nafkah, disamping masih menjadi istri juga.

Peran reproduksi tidak dapat dipertukarkan: tidak mungkin peran laki-laki melahirkan dan perempuan membuahi.

Peran sosial dapat dipertukarkan

Membuahi
Bekerja di dalam rumah dan dibayar (pekerjaan publik/produktif di dalam rumah)
Menstruasi
Bekerja di luar rumah dan dibayar (pekerjaan publik di luar rumah).

Mengandung/ hamil
Bekerja di dalam rumah dan tidak dibayar (pekerjaan domestik rumahtangga)
Melahirkan anak bagi Perempuan
Bekerja di luar rumah dan tidak dibayar (kegiatan sosial kemasyarakatan) bagi laki-laki dan perempuan.
Menyusui anak/ bayi dengan payudaranya
bagi Perempuan
Mengatur rumah tangga

 Perbedaan konsep jenis kelamin (sex)/ kodrati dan gender/ bukan kodrat

Sejarah Pergerakan Feminisme
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan berkaitan dengan Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu danMarquis de Condorcet. Setelah Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika itu, perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik dan pekerjaan. Oleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan laki-laki di hadapan hukum. Pada 1785 perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda.
Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis,Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, "Perempuan sebagai Subyek" (The Subjection of Women) pada tahun (1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
Pada awalnya gerakan ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Secara umum kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki (maskulin) dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik khususnya - terutama dalam masyarakat yang bersifat patriarki. Dalam masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris, kaum laki-laki cenderung ditempatkan di depan, di luar rumah, sementara kaum perempuan di dalam rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang merambah ke Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.
Adanya fundamentalisme agama yang melakukan opresi terhadap kaum perempuan memperburuk situasi. Di lingkungan agama Kristen terjadi praktek-praktek dan kotbah-kotbah yang menunjang hal ini ditilik dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta perempuan, dan beberapa jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh pria. Pergerakan di Eropa untuk "menaikkan derajat kaum perempuan" disusul oleh Amerika Serikat saat terjadi revolusi sosial dan politik. Di tahun 1792 Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul "Mempertahankan Hak-hak Wanita" (Vindication of the Right of Woman) yang berisi prinsip-prinsip feminisme dasar yang digunakan dikemudian hari.
Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum prempuan mulai diperhatikan dengan adanya perbaikan dalam jam kerja dan gaji perempuan, diberi kesempatan ikut dalam pendidikan, serta hak pilih. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai keterikatan (perempuan) universal (universal sisterhood). Pada tahun 1960 munculnya negara-negara baru, menjadi awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen. Gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam The Laugh of the MedusaCixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin.Banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga seperti Afrika, Asia dan Amerika Selatan.
Gelombang feminisme di Amerika Serikat mulai lebih keras bergaung pada era perubahan dengan terbitnya buku The Feminine Mystique yang ditulis oleh Betty Friedan di tahun 1963. Buku ini ternyata berdampak luas, lebih-lebih setelah Betty Friedan membentuk organisasi wanita bernama National Organization for Woman (NOW) di tahun 1966 gemanya kemudian merambat ke segala bidang kehidupan. Dalam bidang perundangan, tulisan Betty Fredman berhasil mendorong dikeluarkannya Equal Pay Right (1963) sehingga kaum perempuan bisa menikmati kondisi kerja yang lebih baik dan memperoleh gaji sama dengan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan Equal Right Act (1964) dimana kaum perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam segala bidang.
Gerakan feminisme yang mendapatkan momentum sejarah pada 1960-an menunjukan bahwa sistem sosial masyarakat modern dimana memiliki struktur yang pincang akibat budaya patriarkal yang sangat kental. Marginalisasi peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya ekonomi dan politik, merupakan bukti konkret yang diberikan kaum feminis.
Gerakan perempuan atau feminisme berjalan terus, sekalipun sudah ada perbaikan-perbaikan, kemajuan yang dicapai gerakan ini terlihat banyak mengalami halangan. Di tahun 1967 dibentuklah Student for a Democratic Society (SDS) yang mengadakan konvensi nasional di Ann Arbor kemudian dilanjutkan di Chicago pada tahun yang sama, dari sinilah mulai muncul kelompok "feminisme radikal" dengan membentuk Women´s Liberation Workshop yang lebih dikenal dengan singkatan "Women´s Lib". Women´s Libmengamati bahwa peran kaum perempuan dalam hubungannya dengan kaum laki-laki dalam masyarakat kapitalis terutama Amerika Serikat tidak lebih seperti hubungan yang dijajah dan penjajah. Di tahun 1968 kelompok ini secara terbuka memprotes diadakannya "Miss America Pegeant" di Atlantic City yang mereka anggap sebagai "pelecehan terhadap kaum wanita dan komersialisasi tubuh perempuan". Gema ´pembebasan kaum perempuan´ ini kemudian mendapat sambutan di mana-mana di seluruh dunia.
Pada 1975, "Gender, development, dan equality" sudah dicanangkan sejak Konferensi Perempuan Sedunia Pertama di Mexico City tahun 1975. Hasil penelitian kaum feminis sosialis telah membuka wawasan gender untuk dipertimbangkan dalam pembangunan bangsa. Sejak itu, arus pengutamaan gender atau gender mainstreaming melanda dunia.
Memasuki era 1990-an, kritik feminisme masuk dalam institusi sains yang merupakan salah satu struktur penting dalam masyarakat modern. Termarginalisasinya peran perempuan dalam institusi sains dianggap sebagai dampak dari karakteristik patriarkal yang menempel erat dalam institusi sains. Tetapi, kritik kaum feminis terhadap institusi sains tidak berhenti pada masalah termarginalisasinya peran perempuan. Kaum feminis telah berani masuk dalam wilayah epistemologi sains untuk membongkar ideologi sains yang sangat patriarkal. Dalam kacamata eko-feminisme, sains modern merupakan representasi kaum laki-laki yang dipenuhi nafsu eksploitasi terhadap alam. Alam merupakan representasi dari kaum perempuan yang lemah, pasif, dan tak berdaya. Dengan relasi patriarkal demikian, sains modern merupakan refleksi dari sifat maskulinitas dalam memproduksi pengetahuan yang cenderung eksploitatif dan destruktif.
Berangkat dari kritik tersebut, tokoh feminis seperti Hilary RoseEvelyn Fox KellerSandra Harding, dan Donna Haraway menawarkan suatu kemungkinan terbentuknya genre sains yang berlandas pada nilai-nilai perempuan yang antieksploitasi dan bersifat egaliter. Gagasan itu mereka sebut sebagai sains feminis (feminist science).

Teori dan Aliran Feminisme
Secara garis besar, aliran aliran feminisme terbagi dalam 2 (dua) kluster yaitu kluster yang merubah nature (kodrati) perempuan, dan yang melestarikan nature perempuan. Kluster merubah nature perempuan terdiri atas aliran-aliran Feminisme Eksistensialisme, Feminisme Liberal, Feminisme Sosialis/ Marxis dan Teologi Feminis. Adapun kluster melestarikan nature perempuan terdiri atas aliran-aliran Feminisme Radikal dan Ekofeminisme (Megawangi dalam Puspietawati 2013).

Perubahan Nature Perempuan
Tujuannya adalah untuk transformasi sosial dengan mengajak perempuan masuk ke dunia maskulin. Dunia maskulin dapat direbut apabila para perempuan melepaskan kualitas femininnya dan mengadopsi kualitas maskulin.
a. Feminisme Eksistensialisme:
(1) Bergerak pada tataran individu tentang pentingnya sosialisasi androgini (persamaan pengasuhan dan perlakuan antara laki-laki dan perempuan).
(2) Eksistensi diri bukan merupakan kodrati bawaaan, namun dibentuk
oleh lingkungan sosial (Simone De Beauvoir: The Second Sex 1949).
b. Feminisme Liberal:
(1) Tujuannya adalah transformasi sosial melalui perubahan undang-undang
dan hukum agar perempuan dapat mengubah naturenya
sehingga dapat mencapai kesetaraan dengan laki-laki.
(2) Doktrin John Locke (hak asasi manusia untuk hidup, mendapatkan
kebebasan dan mencari kebahagiaan).
c. Feminisme Sosialis/ Marxist:
(1) Tujuannya adalah mencapai masyarakat sosialis yang dilakukan mulai
dari tingkat keluarga. Apabila sistem egaliter dapat tercipta dalam keluarga, maka hal ini akan tercermin pula dalam kehidupan sosial keluarga. Keluarga tradisional dikenal sebagai institusi pertama yang melahirkan kapitalisme dengan sistem patriarkinya. Oleh karena itu, intitusi keluarga inti harus digantikan dengan keluarga kolektif, termasuk dalam menjalankan fungsi-fungsi keluarga yang didominasi oleh kaum perempuan. Sebagai praksis adalah adanya proses penyadaran kepada para perempuan bahwa mereka adalah kelas yang tidak diabaikan. Disamping itu mulai ada propaganda negatif tentang eksistensi keluarga dan tentang status dan peran ibu sebagai “budak” dan “mengalami alienasi”. Tujuan propaganda ini adalah untuk menggalang emotional yang tinggi pada perempuan agarmendorongnya untuk mengubah keadaan. Jadi pemberdayaan perempuan dalam hal ini adalah untuk memperkuat basis material perempuan yang mengadopsi kualitas maskulin.
(2) Karl Marx dan Friedrich Engels, memformulasikan kaum perempuan yang kedudukannya sebagai kaum proletar pada masyarakat kapitalis Barat.
(3) Tujuannya adalah untuk menghilangkan kelas termasuk institusi keluarga.
d. Teologi Feminis:
(1) Teologi Feminis adalah pendekatan Marxis yang telah dimodifikasi melalui pendekatan agama dengan memakai agama untuk membebaskan perempuan dari belenggu keluarga dan laki-laki. Ide ini berasal dari pendekatan laki-laki dalam memakai agama untuk meligitimasi kekuasaannya. Oleh karena itu, kaum perempuan mengadopsi pendekatan agama agar dapat diubah bukan untuk melgitimasi pihak penguasa tetapi untuk meligitimasi pembebasangolongan tertindas, termasuk kaum perempuan.
(2) Merupakan sebuah praksis yaitu bergerak dalam tataran konseptual dengan mengubah penafsiran dan perubahan hukum-hukum agama
2.      Pelestarian Nature Perempuan
Tujuannya adalah untuk meruntuhkan sistem patriarki, tetapi bukan dengan
menghilangkan nature, melainkan dengan menonjolkan kekuatan kualitas feminin.
Apabila perempuan masuk ke dunia maskulin dengan cara mempertahankan kualitas
femininnya, maka dunia dapat diubah dari struktur hirarkis (patriarkis) menjadi
egaliter (matriarkis).
a. Feminisme Radikal:
(1) Berkembang di USA pada kurun 1960an -1970an.
(2) Ketidakadilan gender bersumber pada perbedaan biologis antara lakilaki
dan perempuan yang hanya dapat termanifestasi dalam institusi keluarga; Adanya peraturan 1(satu) tahun cuti di Swedia untuk pekerja perempuan dan 3-6 bulan untuk pekerja laki-laki.
(3) Lembaga perkawinan adalah lembaga formalisasi untuk menindas perempuan sehingga tujuannya adalah untuk mengakhiri “the tyranny of the biological family”.
(4) Cenderung membenci makhluk laki-laki sebagai individu atau kolektif. Lesbian adalah salah satu pembebasan dari dominasi laki-laki.
b. Ekofeminisme:
(1) Ekofeminisme: gerakan yang ingin mengembalikan kesadaran manusia akan pentingnya dihidupkan kembali kualitas feminin dalam masyarakat.
(2) Tidak anti keluarga, melainkan mendukung peran keibuan, tetapi masih menganggap bahwa sistem patriarkis adalah sistem yang merusak.
(3) Mengkritik para feminis yang menyuruh perempuan membuang nature, karena dengan semakin banyaknya para perempuan yang mengadopsi kualitas maskulin, maka dunia tetap berstruktur maskulin, yaitu identik dengan penindasan.
(4) Sangat peduli dengan kerusakan lingkungan hidup karena menghilangnya kualitas pengasuhan dan pemeliharaan (kualitas feminin).
(5) Ekofeminisme mempunyai manifesto yang disebut “A Declaration of Interdependence”.
(6) Mengajak para perempuan untuk bangkit melestarikan kualitas feminin agar dominasi sistem maskulin dapat diimbangi sehingga kerusakan alam, degradasi moral yang semakin mengkhawatirkan dapat dikurangi.
Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
Perempuan dan laki-laki memang berbeda. Tapi perbedaan tersebut akan secara psikologis, sosial, politik, dan ekonomi merugikan perempuan bila menjadi pembedaan gender. Pembedaan ini merugikan perempuan, karena akan membuat mereka bergantung pada pria. Karena itu pembedaan jenis kelamin atau gender ini disebut sebagai diskriminasi gender. Arah dari pembahasan tentang diskriminasi gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender antara pria dan perempuan.
Sementara para feminis mendefinisikan kekerasan gender―dalam hal ini kekerasan terhadap perempuan―adalah berbagai tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual dan psikologis perempuan. Berbagai tindakan yang mereka kategorikan sebagai kekerasan itu adalah ancaman, pemaksaan atau pembatasan kebebasan, baik di ruang privat maupun ruang publik. Penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah diskriminasi gender, yakni pandangan yang bias gender tentang hubungan antara pria dan perempuan. Seorang pria bisa memukul, memerkosa, membatasi ruang gerak dan memaki perempuan, karena ia dan masyarakat di sekitarnya menganggap status sosial laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.
Kekerasan yang dilakukan pada perempuan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal dan simbolik. Bagaimana misalnya seorang perempuan dianggap tidak memiliki kemampuan untuk berkarya, perempuan hanya dianggap sebagai makhluk yang hanya memiliki keahlian untuk mengurus rumah tangga saja. Berikut beberapa isu utama kekerasan pada perempuan yang terjadi di sekitar kita:
1.      Pola Pernikahan yang merugikan pihak perempuan
Pernikahan dini adalah suatu hal yang lazim di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2004 memperkirakan 13% dari perempuan Indonesia menikah di umur 15 – 19 tahun.
Dalam hukum Islam, laki-laki memang diperbolehkan memperistri lebih dari satu orang. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyatakan bahwa izin untuk memiliki banyak istri dapat diberikan jika seseorang dapat memberikan bukti bahwa istri pertamanya tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai istri. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia pun dilarang mempraktekkan poligami.
Hukum perkawinan di Indonesia menganggap pria sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah keluarga. Sedangkan, tugas-tugas rumah tangga termasuk membesarkan anak umumnya dilakukan oleh perempuan.
2.      Kesenjangan Gender di pasar kerja
Adanya segmentasi jenis kelamin angkatan kerja, praktik penerimaan dan promosi karyawan yang bersifat diskriminatif atas dasar gender membuat perempuan terkonsentrasi dalam sejumlah kecil sektor perekonomian, umumnya pada pekerjaan-pekerjaan berstatus lebih rendah daripada laki-laki. Asumsi masyarakat yang menyatakan bahwa pekerjaan perempuan hanya sekedar tambahan peran dan tambahan penghasilan keluarga juga menjadi salah satu sebab rendahnya tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan. Selain itu, penghargaan yang diberikan pada pekerja profesional perempuan enderung lebih sedikit daripada pekerja profesional laki-laki.
3.      Kekerasan Fisik
Indonesia telah menetapkan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan fisik. Akan tetapi,  kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi di Indonesia. Perdagangan perempuan dan prostitusi juga bagian dari kekerasan pada perempuan, perempuan dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan. Perdagangan dan prostitusi ini merupakan ancaman serius bagi perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang berpendidikan. Meskipun pelecehan seksual dianggap kejahatan, akan tetapi hal itu umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Kekerasan Budaya
Kita di Indonesia menganut sistem Patriarki, laki-lakilah yang menjadi pemimpin dan pengambil setiap keputusan dalam rumah tangga, perempuan hanya sebagai pendamping belaka. Dalam budaya patriarki ini, laki-laki dididik untuk menjadi pemimpin, sedangkan perempuan diharuskan hanya menjadi ekor saja. Perempuan tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan arah hiidupnya sendiri, perempuan harus selalu meminta persetujuan dan izin laki-laki untuk apapun yang akan ia lakukan.
Kekerasan-kekerasan pada perempuan yang terjadi secara berulang ini kemudian menjadi stigma dan norma yang berlaku secara universal di seluruh pelosok tanah air kita, seolah-olah memang kodarat perempuan untuk diperlakukan demikian. Parahnya, perempuan-perempuan kita seringkali juga tidak merasa tertindas, mereka menerima begitu saja apa yang terjadi, ini juga akibat dari begitu terdogmanya pemahaman bahwa memang kodrat perempuan hanya sebagai pengekor saja.
Ada beberapa indikator untuk melihat bagaimana sebenarnya kesetaraan gender berlaku dalam sebuah keluarga. Berikut indikatornya:
a.       Akses, diartikan sebagai kapasitas untuk menggunakan sumberdaya, sepenuhnya berpartisipasi secara aktif dan produktif (secara sosial, ekonomi dan politik) dalam masyarakat termasuk akses ke sumberdaya, pelayanan, tenaga kerja dan pekerjaan, informasi dan manfaat). Contoh: Memberi kesempatan yang sama bagi anak perempuan dan laki-laki untuk melanjutkan sekolah sesuai dengan minat dan kemampuannya, dengan asumsi sumberdaya keluarga mencukupi.
b.      Partisipasi, diartikan sebagai “Who does what?” (Siapa melakukan apa?). Suami dan istri berpartisipasi yang sama dalam proses pengambilan keputusan atas penggunaan sumberdaya keluarga secara demokratis dan bila perlu melibatkan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan.
c.       Kontrol, diartikan sebagai ”Who has what?” (Siapa punya apa?). Perempuan dan laki-laki mempunyai kontrol yang sama dalam penggunaan sumberdaya keluarga. Suami dan istri dapat memiliki properti atas nama keluarga.
d.      Manfaat. Semua aktivitas keluarga harus mempunyai manfaat yang sama bagi seluruh anggota keluarga.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk merubah pandangan masyarakat bukanlah perkara yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan. Perlu ada upaya yang serius, dan regulasi yang jelas untuk mencegah ekerasan-kekerasan pada perempuan ini berulang terus menerus.




SUMBER REFERENSI:
·        Marzuki. KAJIAN AWAL TENTANG TEORI-TEORI GENDER Diakses pada 8 Desember 2015 from:  file:///C:/Users/LAPTOP/Downloads/25.%20Kajian%20Awal%20Tentang%20Teori-Teori%20Gender.pdf
·        Megawangi, Ratna (1999). Membiarkan Berbeda: Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Bandung: Mizan. Cet. I. 
·        Puspitawati, Herien. 2013. KONSEP, TEORI DAN ANALISIS GENDER. Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia- Institut Pertanian Bogor . Diakses pada 8 Desember 2015 from:  http://ikk.fema.ipb.ac.id/v2/images/karyailmiah/gender.pdf

·        Ritzer, George and Douglas J. Goodman, 2009, Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir, Yogyakarta: Kreasi Wacana 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar