Kamis, 10 Desember 2015

Gender, Feminisme dan Kekerasan Pada Perempuan

Pengertian Konsep Dasar Gender
Istilah gender diperkenalkan oleh para ilmuwan sosial untuk menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan dan yang bersifat bentukan budaya yang dipelajari dan disosialisasikan sejak kecil. Pembedaan ini sangat penting, karena selama ini sering sekali mencampur adukan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati dan yang bersifat bukan kodrati (gender). Perbedaan peran gender ini sangat membantu kita untuk memikirkan kembali tentang pembagian peran yang selama ini dianggap telah melekat pada manusia perempuan dan laki-laki untuk membangun gambaran relasi gender yang dinamis dan tepat serta cocok dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Perbedaan konsep gender secara sosial telah melahirkan perbedaan peran perempuan dan laki-laki dalam masyarakatnya. Secara umum adanya gender telah melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, fungsi dan bahkan ruang tempat dimana manusia beraktivitas. Sedemikian rupanya perbedaan gender ini melekat pada cara pandang kita, sehingga kita sering lupa seakan-akan hal itu merupakan sesuatu yang permanen dan abadi sebagaimana permanen dan abadinya ciri biologis yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki.
Kata gender dapat diartikan sebagai perbedaan peran, fungsi, status dan tanggungjawab pada laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari bentukan (konstruksi) sosial budaya yang tertanam lewat proses sosialisasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian gender adalah hasil kesepakatan antar manusia yang tidak bersifat kodrati. Oleh karenanya gender bervariasi dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu waktu ke waktu berikutnya. Gender tidak bersifat kodrati, dapat berubah dan dapat dipertukarkan pada manusia satu ke manusia lainnya tergantung waktu dan budaya setempat.
Gender menyangkut aturan sosial yang berkaitan dengan jenis kelamin manusia laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis dalam hal alat reproduksi antara laki-laki dan perempuan memang membawa konsekuensi fungsi reproduksi yang berbeda (perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui; laki-laki membuahi dengan spermatozoa). Jenis kelamin biologis inilah merupakan ciptaan Tuhan, bersifat kodrat, tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan dan berlaku sepanjang zaman.
Namun demikian, kebudayaan yang dimotori oleh budaya patriarki menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi indikator kepantasan dalam berperilaku yang akhirnya berujung pada pembatasan hak, akses, partisipasi, kontrol dan menikmati manfaat dari sumberdaya dan informasi. Akhirnya tuntutan peran, tugas, kedudukan dan kewajiban yang pantas dilakukan oleh laki-laki atau perempuan dan yang tidak pantas dilakukan oleh laki-laki atau perempuan sangat bervariasi dari masyarakat satu ke masyarakat lainnya. Ada sebagian masyarakat yang sangat kaku membatasi peran yang pantas dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan, misalnya laki-laki hanya memiliki tugas di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sedangkan perempuan dibatasi hanya bertugas di rumah saja untuk mengurus rumah.

Jenis Kelamin (Seks)
Contoh kodrati

Gender
Contoh Bukan Kodrati

Peran reproduksi kesehatan berlaku sepanjang  masa.

Peran sosial bergantung pada waktu dan keadaan.
Peran reproduksi kesehatan ditentukan oleh
Tuhan atau kodrat.

Peran sosial bukan kodrat Tuhan tapi buatan manusia.

Menyangkut perbedaan organ biologis lakilaki dan perempuan khususnya pada bagian alat-alat reproduksi.

Menyangkut perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan sebagai hasil kesepakatan atau hasil bentukan dari masyarakat.

Peran reproduksi tidak dapat berubah; sekali
menjadi perempuan dan mempunyai rahim,
maka selamanya akan menjadi perempuan; sebaliknya sekali menjadi laki-laki, mempunyai penis, maka selamanya menjadi laki-laki.

Peran sosial dapat berubah: Peran istri sebagai ibu rumahtangga dapat berubah menjadi pekerja/ pencari nafkah, disamping masih menjadi istri juga.

Peran reproduksi tidak dapat dipertukarkan: tidak mungkin peran laki-laki melahirkan dan perempuan membuahi.

Peran sosial dapat dipertukarkan

Membuahi
Bekerja di dalam rumah dan dibayar (pekerjaan publik/produktif di dalam rumah)
Menstruasi
Bekerja di luar rumah dan dibayar (pekerjaan publik di luar rumah).

Mengandung/ hamil
Bekerja di dalam rumah dan tidak dibayar (pekerjaan domestik rumahtangga)
Melahirkan anak bagi Perempuan
Bekerja di luar rumah dan tidak dibayar (kegiatan sosial kemasyarakatan) bagi laki-laki dan perempuan.
Menyusui anak/ bayi dengan payudaranya
bagi Perempuan
Mengatur rumah tangga

 Perbedaan konsep jenis kelamin (sex)/ kodrati dan gender/ bukan kodrat

Sejarah Pergerakan Feminisme
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan berkaitan dengan Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu danMarquis de Condorcet. Setelah Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika itu, perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik dan pekerjaan. Oleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan laki-laki di hadapan hukum. Pada 1785 perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda.
Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis,Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, "Perempuan sebagai Subyek" (The Subjection of Women) pada tahun (1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
Pada awalnya gerakan ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Secara umum kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki (maskulin) dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik khususnya - terutama dalam masyarakat yang bersifat patriarki. Dalam masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris, kaum laki-laki cenderung ditempatkan di depan, di luar rumah, sementara kaum perempuan di dalam rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang merambah ke Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.
Adanya fundamentalisme agama yang melakukan opresi terhadap kaum perempuan memperburuk situasi. Di lingkungan agama Kristen terjadi praktek-praktek dan kotbah-kotbah yang menunjang hal ini ditilik dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta perempuan, dan beberapa jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh pria. Pergerakan di Eropa untuk "menaikkan derajat kaum perempuan" disusul oleh Amerika Serikat saat terjadi revolusi sosial dan politik. Di tahun 1792 Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul "Mempertahankan Hak-hak Wanita" (Vindication of the Right of Woman) yang berisi prinsip-prinsip feminisme dasar yang digunakan dikemudian hari.
Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum prempuan mulai diperhatikan dengan adanya perbaikan dalam jam kerja dan gaji perempuan, diberi kesempatan ikut dalam pendidikan, serta hak pilih. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai keterikatan (perempuan) universal (universal sisterhood). Pada tahun 1960 munculnya negara-negara baru, menjadi awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen. Gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam The Laugh of the MedusaCixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin.Banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga seperti Afrika, Asia dan Amerika Selatan.
Gelombang feminisme di Amerika Serikat mulai lebih keras bergaung pada era perubahan dengan terbitnya buku The Feminine Mystique yang ditulis oleh Betty Friedan di tahun 1963. Buku ini ternyata berdampak luas, lebih-lebih setelah Betty Friedan membentuk organisasi wanita bernama National Organization for Woman (NOW) di tahun 1966 gemanya kemudian merambat ke segala bidang kehidupan. Dalam bidang perundangan, tulisan Betty Fredman berhasil mendorong dikeluarkannya Equal Pay Right (1963) sehingga kaum perempuan bisa menikmati kondisi kerja yang lebih baik dan memperoleh gaji sama dengan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan Equal Right Act (1964) dimana kaum perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam segala bidang.
Gerakan feminisme yang mendapatkan momentum sejarah pada 1960-an menunjukan bahwa sistem sosial masyarakat modern dimana memiliki struktur yang pincang akibat budaya patriarkal yang sangat kental. Marginalisasi peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya ekonomi dan politik, merupakan bukti konkret yang diberikan kaum feminis.
Gerakan perempuan atau feminisme berjalan terus, sekalipun sudah ada perbaikan-perbaikan, kemajuan yang dicapai gerakan ini terlihat banyak mengalami halangan. Di tahun 1967 dibentuklah Student for a Democratic Society (SDS) yang mengadakan konvensi nasional di Ann Arbor kemudian dilanjutkan di Chicago pada tahun yang sama, dari sinilah mulai muncul kelompok "feminisme radikal" dengan membentuk Women´s Liberation Workshop yang lebih dikenal dengan singkatan "Women´s Lib". Women´s Libmengamati bahwa peran kaum perempuan dalam hubungannya dengan kaum laki-laki dalam masyarakat kapitalis terutama Amerika Serikat tidak lebih seperti hubungan yang dijajah dan penjajah. Di tahun 1968 kelompok ini secara terbuka memprotes diadakannya "Miss America Pegeant" di Atlantic City yang mereka anggap sebagai "pelecehan terhadap kaum wanita dan komersialisasi tubuh perempuan". Gema ´pembebasan kaum perempuan´ ini kemudian mendapat sambutan di mana-mana di seluruh dunia.
Pada 1975, "Gender, development, dan equality" sudah dicanangkan sejak Konferensi Perempuan Sedunia Pertama di Mexico City tahun 1975. Hasil penelitian kaum feminis sosialis telah membuka wawasan gender untuk dipertimbangkan dalam pembangunan bangsa. Sejak itu, arus pengutamaan gender atau gender mainstreaming melanda dunia.
Memasuki era 1990-an, kritik feminisme masuk dalam institusi sains yang merupakan salah satu struktur penting dalam masyarakat modern. Termarginalisasinya peran perempuan dalam institusi sains dianggap sebagai dampak dari karakteristik patriarkal yang menempel erat dalam institusi sains. Tetapi, kritik kaum feminis terhadap institusi sains tidak berhenti pada masalah termarginalisasinya peran perempuan. Kaum feminis telah berani masuk dalam wilayah epistemologi sains untuk membongkar ideologi sains yang sangat patriarkal. Dalam kacamata eko-feminisme, sains modern merupakan representasi kaum laki-laki yang dipenuhi nafsu eksploitasi terhadap alam. Alam merupakan representasi dari kaum perempuan yang lemah, pasif, dan tak berdaya. Dengan relasi patriarkal demikian, sains modern merupakan refleksi dari sifat maskulinitas dalam memproduksi pengetahuan yang cenderung eksploitatif dan destruktif.
Berangkat dari kritik tersebut, tokoh feminis seperti Hilary RoseEvelyn Fox KellerSandra Harding, dan Donna Haraway menawarkan suatu kemungkinan terbentuknya genre sains yang berlandas pada nilai-nilai perempuan yang antieksploitasi dan bersifat egaliter. Gagasan itu mereka sebut sebagai sains feminis (feminist science).

Teori dan Aliran Feminisme
Secara garis besar, aliran aliran feminisme terbagi dalam 2 (dua) kluster yaitu kluster yang merubah nature (kodrati) perempuan, dan yang melestarikan nature perempuan. Kluster merubah nature perempuan terdiri atas aliran-aliran Feminisme Eksistensialisme, Feminisme Liberal, Feminisme Sosialis/ Marxis dan Teologi Feminis. Adapun kluster melestarikan nature perempuan terdiri atas aliran-aliran Feminisme Radikal dan Ekofeminisme (Megawangi dalam Puspietawati 2013).

Perubahan Nature Perempuan
Tujuannya adalah untuk transformasi sosial dengan mengajak perempuan masuk ke dunia maskulin. Dunia maskulin dapat direbut apabila para perempuan melepaskan kualitas femininnya dan mengadopsi kualitas maskulin.
a. Feminisme Eksistensialisme:
(1) Bergerak pada tataran individu tentang pentingnya sosialisasi androgini (persamaan pengasuhan dan perlakuan antara laki-laki dan perempuan).
(2) Eksistensi diri bukan merupakan kodrati bawaaan, namun dibentuk
oleh lingkungan sosial (Simone De Beauvoir: The Second Sex 1949).
b. Feminisme Liberal:
(1) Tujuannya adalah transformasi sosial melalui perubahan undang-undang
dan hukum agar perempuan dapat mengubah naturenya
sehingga dapat mencapai kesetaraan dengan laki-laki.
(2) Doktrin John Locke (hak asasi manusia untuk hidup, mendapatkan
kebebasan dan mencari kebahagiaan).
c. Feminisme Sosialis/ Marxist:
(1) Tujuannya adalah mencapai masyarakat sosialis yang dilakukan mulai
dari tingkat keluarga. Apabila sistem egaliter dapat tercipta dalam keluarga, maka hal ini akan tercermin pula dalam kehidupan sosial keluarga. Keluarga tradisional dikenal sebagai institusi pertama yang melahirkan kapitalisme dengan sistem patriarkinya. Oleh karena itu, intitusi keluarga inti harus digantikan dengan keluarga kolektif, termasuk dalam menjalankan fungsi-fungsi keluarga yang didominasi oleh kaum perempuan. Sebagai praksis adalah adanya proses penyadaran kepada para perempuan bahwa mereka adalah kelas yang tidak diabaikan. Disamping itu mulai ada propaganda negatif tentang eksistensi keluarga dan tentang status dan peran ibu sebagai “budak” dan “mengalami alienasi”. Tujuan propaganda ini adalah untuk menggalang emotional yang tinggi pada perempuan agarmendorongnya untuk mengubah keadaan. Jadi pemberdayaan perempuan dalam hal ini adalah untuk memperkuat basis material perempuan yang mengadopsi kualitas maskulin.
(2) Karl Marx dan Friedrich Engels, memformulasikan kaum perempuan yang kedudukannya sebagai kaum proletar pada masyarakat kapitalis Barat.
(3) Tujuannya adalah untuk menghilangkan kelas termasuk institusi keluarga.
d. Teologi Feminis:
(1) Teologi Feminis adalah pendekatan Marxis yang telah dimodifikasi melalui pendekatan agama dengan memakai agama untuk membebaskan perempuan dari belenggu keluarga dan laki-laki. Ide ini berasal dari pendekatan laki-laki dalam memakai agama untuk meligitimasi kekuasaannya. Oleh karena itu, kaum perempuan mengadopsi pendekatan agama agar dapat diubah bukan untuk melgitimasi pihak penguasa tetapi untuk meligitimasi pembebasangolongan tertindas, termasuk kaum perempuan.
(2) Merupakan sebuah praksis yaitu bergerak dalam tataran konseptual dengan mengubah penafsiran dan perubahan hukum-hukum agama
2.      Pelestarian Nature Perempuan
Tujuannya adalah untuk meruntuhkan sistem patriarki, tetapi bukan dengan
menghilangkan nature, melainkan dengan menonjolkan kekuatan kualitas feminin.
Apabila perempuan masuk ke dunia maskulin dengan cara mempertahankan kualitas
femininnya, maka dunia dapat diubah dari struktur hirarkis (patriarkis) menjadi
egaliter (matriarkis).
a. Feminisme Radikal:
(1) Berkembang di USA pada kurun 1960an -1970an.
(2) Ketidakadilan gender bersumber pada perbedaan biologis antara lakilaki
dan perempuan yang hanya dapat termanifestasi dalam institusi keluarga; Adanya peraturan 1(satu) tahun cuti di Swedia untuk pekerja perempuan dan 3-6 bulan untuk pekerja laki-laki.
(3) Lembaga perkawinan adalah lembaga formalisasi untuk menindas perempuan sehingga tujuannya adalah untuk mengakhiri “the tyranny of the biological family”.
(4) Cenderung membenci makhluk laki-laki sebagai individu atau kolektif. Lesbian adalah salah satu pembebasan dari dominasi laki-laki.
b. Ekofeminisme:
(1) Ekofeminisme: gerakan yang ingin mengembalikan kesadaran manusia akan pentingnya dihidupkan kembali kualitas feminin dalam masyarakat.
(2) Tidak anti keluarga, melainkan mendukung peran keibuan, tetapi masih menganggap bahwa sistem patriarkis adalah sistem yang merusak.
(3) Mengkritik para feminis yang menyuruh perempuan membuang nature, karena dengan semakin banyaknya para perempuan yang mengadopsi kualitas maskulin, maka dunia tetap berstruktur maskulin, yaitu identik dengan penindasan.
(4) Sangat peduli dengan kerusakan lingkungan hidup karena menghilangnya kualitas pengasuhan dan pemeliharaan (kualitas feminin).
(5) Ekofeminisme mempunyai manifesto yang disebut “A Declaration of Interdependence”.
(6) Mengajak para perempuan untuk bangkit melestarikan kualitas feminin agar dominasi sistem maskulin dapat diimbangi sehingga kerusakan alam, degradasi moral yang semakin mengkhawatirkan dapat dikurangi.
Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
Perempuan dan laki-laki memang berbeda. Tapi perbedaan tersebut akan secara psikologis, sosial, politik, dan ekonomi merugikan perempuan bila menjadi pembedaan gender. Pembedaan ini merugikan perempuan, karena akan membuat mereka bergantung pada pria. Karena itu pembedaan jenis kelamin atau gender ini disebut sebagai diskriminasi gender. Arah dari pembahasan tentang diskriminasi gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender antara pria dan perempuan.
Sementara para feminis mendefinisikan kekerasan gender―dalam hal ini kekerasan terhadap perempuan―adalah berbagai tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual dan psikologis perempuan. Berbagai tindakan yang mereka kategorikan sebagai kekerasan itu adalah ancaman, pemaksaan atau pembatasan kebebasan, baik di ruang privat maupun ruang publik. Penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah diskriminasi gender, yakni pandangan yang bias gender tentang hubungan antara pria dan perempuan. Seorang pria bisa memukul, memerkosa, membatasi ruang gerak dan memaki perempuan, karena ia dan masyarakat di sekitarnya menganggap status sosial laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.
Kekerasan yang dilakukan pada perempuan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal dan simbolik. Bagaimana misalnya seorang perempuan dianggap tidak memiliki kemampuan untuk berkarya, perempuan hanya dianggap sebagai makhluk yang hanya memiliki keahlian untuk mengurus rumah tangga saja. Berikut beberapa isu utama kekerasan pada perempuan yang terjadi di sekitar kita:
1.      Pola Pernikahan yang merugikan pihak perempuan
Pernikahan dini adalah suatu hal yang lazim di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2004 memperkirakan 13% dari perempuan Indonesia menikah di umur 15 – 19 tahun.
Dalam hukum Islam, laki-laki memang diperbolehkan memperistri lebih dari satu orang. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyatakan bahwa izin untuk memiliki banyak istri dapat diberikan jika seseorang dapat memberikan bukti bahwa istri pertamanya tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai istri. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia pun dilarang mempraktekkan poligami.
Hukum perkawinan di Indonesia menganggap pria sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah keluarga. Sedangkan, tugas-tugas rumah tangga termasuk membesarkan anak umumnya dilakukan oleh perempuan.
2.      Kesenjangan Gender di pasar kerja
Adanya segmentasi jenis kelamin angkatan kerja, praktik penerimaan dan promosi karyawan yang bersifat diskriminatif atas dasar gender membuat perempuan terkonsentrasi dalam sejumlah kecil sektor perekonomian, umumnya pada pekerjaan-pekerjaan berstatus lebih rendah daripada laki-laki. Asumsi masyarakat yang menyatakan bahwa pekerjaan perempuan hanya sekedar tambahan peran dan tambahan penghasilan keluarga juga menjadi salah satu sebab rendahnya tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan. Selain itu, penghargaan yang diberikan pada pekerja profesional perempuan enderung lebih sedikit daripada pekerja profesional laki-laki.
3.      Kekerasan Fisik
Indonesia telah menetapkan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan fisik. Akan tetapi,  kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi di Indonesia. Perdagangan perempuan dan prostitusi juga bagian dari kekerasan pada perempuan, perempuan dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan. Perdagangan dan prostitusi ini merupakan ancaman serius bagi perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang berpendidikan. Meskipun pelecehan seksual dianggap kejahatan, akan tetapi hal itu umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Kekerasan Budaya
Kita di Indonesia menganut sistem Patriarki, laki-lakilah yang menjadi pemimpin dan pengambil setiap keputusan dalam rumah tangga, perempuan hanya sebagai pendamping belaka. Dalam budaya patriarki ini, laki-laki dididik untuk menjadi pemimpin, sedangkan perempuan diharuskan hanya menjadi ekor saja. Perempuan tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan arah hiidupnya sendiri, perempuan harus selalu meminta persetujuan dan izin laki-laki untuk apapun yang akan ia lakukan.
Kekerasan-kekerasan pada perempuan yang terjadi secara berulang ini kemudian menjadi stigma dan norma yang berlaku secara universal di seluruh pelosok tanah air kita, seolah-olah memang kodarat perempuan untuk diperlakukan demikian. Parahnya, perempuan-perempuan kita seringkali juga tidak merasa tertindas, mereka menerima begitu saja apa yang terjadi, ini juga akibat dari begitu terdogmanya pemahaman bahwa memang kodrat perempuan hanya sebagai pengekor saja.
Ada beberapa indikator untuk melihat bagaimana sebenarnya kesetaraan gender berlaku dalam sebuah keluarga. Berikut indikatornya:
a.       Akses, diartikan sebagai kapasitas untuk menggunakan sumberdaya, sepenuhnya berpartisipasi secara aktif dan produktif (secara sosial, ekonomi dan politik) dalam masyarakat termasuk akses ke sumberdaya, pelayanan, tenaga kerja dan pekerjaan, informasi dan manfaat). Contoh: Memberi kesempatan yang sama bagi anak perempuan dan laki-laki untuk melanjutkan sekolah sesuai dengan minat dan kemampuannya, dengan asumsi sumberdaya keluarga mencukupi.
b.      Partisipasi, diartikan sebagai “Who does what?” (Siapa melakukan apa?). Suami dan istri berpartisipasi yang sama dalam proses pengambilan keputusan atas penggunaan sumberdaya keluarga secara demokratis dan bila perlu melibatkan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan.
c.       Kontrol, diartikan sebagai ”Who has what?” (Siapa punya apa?). Perempuan dan laki-laki mempunyai kontrol yang sama dalam penggunaan sumberdaya keluarga. Suami dan istri dapat memiliki properti atas nama keluarga.
d.      Manfaat. Semua aktivitas keluarga harus mempunyai manfaat yang sama bagi seluruh anggota keluarga.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk merubah pandangan masyarakat bukanlah perkara yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan. Perlu ada upaya yang serius, dan regulasi yang jelas untuk mencegah ekerasan-kekerasan pada perempuan ini berulang terus menerus.




SUMBER REFERENSI:
·        Marzuki. KAJIAN AWAL TENTANG TEORI-TEORI GENDER Diakses pada 8 Desember 2015 from:  file:///C:/Users/LAPTOP/Downloads/25.%20Kajian%20Awal%20Tentang%20Teori-Teori%20Gender.pdf
·        Megawangi, Ratna (1999). Membiarkan Berbeda: Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Bandung: Mizan. Cet. I. 
·        Puspitawati, Herien. 2013. KONSEP, TEORI DAN ANALISIS GENDER. Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia- Institut Pertanian Bogor . Diakses pada 8 Desember 2015 from:  http://ikk.fema.ipb.ac.id/v2/images/karyailmiah/gender.pdf

·        Ritzer, George and Douglas J. Goodman, 2009, Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir, Yogyakarta: Kreasi Wacana 

Teori Pilihan Raional & Money Politic

TEORI PILIHAN RASIONAL
            Menurut James Coleman yang mengembangkan teori pilihan rasional, individu bertindak berdasarkan pilihan rasionalnya untuk memenuhi tujuan dan hasil yang ingin diacapai. Tujuan tersebut bisa tercapai dengan menggunakan sumber daya yang dimilikinya dan memaksimalkan kegunaan dari sumber daya tersebut untuk keberhasilan tujuannya. Rasionalitas sendiri menurut Coleman, antara individu yang satu dengan individu yang lain itu tidak sama karena dipengaruhi oleh cara memandang suatu permasalahan yang berbeda. Rasional menurut seseorang dan tidak rasional menurut orang lain. Semua itu seharusnya dikembalikan kepada pelaku tersebut jangan mengukurnya dari sudut pandang orang lain (Coleman dalam Hariyanto 2004).
            Teori Pilihan Rasional Coleman menekankan bahwa seorang individu melakukan sebuah tindakan yang mana tindakan tersebut akan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai sebuah tujuan. Artinya, tindakan seseorang itu merupakan tindakan purposif atau memiliki tujuan. 
            Coleman juga menyebutkan dua elemen penting dalam teori pilihan rasionalnya yaitu pelaku dan benda/sumber daya yang mana hubungan keduanya adalah kuasa dan kepentingan (Ritzer, 2009). Sumber daya yang dimaksud adalah suatu barang atau benda yang akan digunakan oleh aktor tersebut untuk mendukung tindakannya dalam mencapai sebuah tujuan. Biasanya, sumber daya ini kadang-kadang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemiliknya. Misalnya seseorang yang memiliki lahan pertanian sebagai sumberdaya yang dimilikinya, dan dia menjalankan kuasa atas kepemilikan terhadap lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi, terkadang pemilik lahan tersebut tersebut tidak sepenuhnya memiliki kemampuan untuk bertani, sehingga untuk dapat memenuhi kebutuhannya dia menggunakan lahan pertaniannya sebagai penghasil sumberdaya yang lain dengan disewakan pada petani lain, yang tentunya dia mendapatkan hak berupa pembayaran sewa lahan.
            Dalam teori pilihan rasional, individu didorong oleh keinginan atau tujuan yang mengungkapkan 'preferensi'. Mereka bertindak dengan spesifik, mengingat kendala dan atas dasar informasi yang mereka miliki tentang kondisi di mana mereka bertindak. Paling sederhana, hubungan antara preferensi dan kendala dapat dilihat dalam istilah-istilah teknis yang murni dari hubungan dari sebuah sarana untuk mencapai tujuan. Karena tidak mungkin bagi individu untuk mencapai semua dari berbagai hal-hal yang mereka inginkan, mereka juga harus membuat pilihan dalam kaitannya dengan tujuan mereka berdua dan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan ini. Teori pilihan rasional berpendapat bahwa individu harus mengantisipasi hasil alternatif tindakan dan menghitung bahwa yang terbaik untuk mereka. Rasional individu memilih alternatif yang akan memberi mereka kepuasan terbesar.
            Inti dari penjelasan teori pilihan rasional ini adalah bahwa tindakan dan tujuan memiliki hubungan satu sama lain. Sebuah tindakan akan dikatakan rasional bila tindakan tersebut memiliki tujuan, dan kecenderungannya tidak akan ada suatu pilihan tindakan tanpa memiliki tujuan. Teori pilihan rasional memusatkan perhatian pada aktor. Aktor dipandang sebagai manusia yang mempunyai tujuan. Artunya, aktor mempunyai tujuan dan tindakan tertentu pada upaya untuk mencapai tujuannya itu. Aktor dipandang mempunyai pilihan. Teori pilihan rasional tidak menghiraukan apa yang menjadi pilihan atau apa yang menjadi sumber pilihan aktor, yang terpenting adalah kenyataan bahwa tindakan dilakukan untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan pilihan aktor.
·        Perilaku Kolektif
Teori pilihan rasional dapat menganalisis perilaku kolektif, meskipun sifat perilaku kolektif tak stabil dan kacau. Teori pilihan rasional dapat menjelaskan penyebab adanya perilaku kolektif yang liar dari seorang atau beberapa aktor terhadap aktor lain. Menurut teori pilihan rasional, adanya perilaku yang demikian dikarenakan mereka berupaya memaksimalkan kepentingan mereka.  Adanya upaya memaksimalkan kepentingan  individual tersebut menyebabkan keseimbangan kontrol antara beberapa aktor dan menghasilkan keseimbangan dalam masyarakat. Namun, dalam perilaku kolektif, adanya upaya memaksimalkan kepentingan individu tak selalu menyebabkan keseimbangan sistem.
·        Norma
Menurut  Coleman, norma diprakarsai dan dipertahankan oleh beberapa orang. Mereka memahami keuntungan dibentuknya norma tersebut, dan kerugian apabila terjadi pelanggaran terhadap norma. Aktor berusaha memaksimalkan utilitas mereka, sebagian dengan menggerakkan hak untuk mengendalikan diri mereka sendiri dan memperoleh sebagian hak untuk mengendalikan aktor lain. Tetapi ada pula keadaan  di mana norma berperan menguntungkan orang tertentu dan merugikan orang lain. Dalam kasus tertentu, aktor menyerahkan hak (melalui norma) untuk mengendalikan tindakan orang lain. Selanjutnya keefektifan norma tergantung pada kemampuan melaksanakan consensus tersebut. Konsensus dan pelaksanaannyalah yang mencegah tanda-tanda ketidakseimbangan perilaku kolektif.
·        Aktor Korporat
Ada berbagai aturan dan mekanisme agar dapat berpindah dari pilihan individu menuju pilihan kolektif. Coleman beragumen bahwa aktor korporat dan aktor manusia memiliki tujuan. Terlebih lagi dalam struktur korporat seperti organisasi, aktor manusia bisa mengejar tujuan mereka yang berbeda dengan tujuan korporat. Sebagai seorang teoritisi pilihan rasional, Coleman mulai dari individu dan dari gagasan bahwa semua hak dan sumber daya tersedia pada level ini. kepentingan individu menetukan seluruh peristiwa. Didunia modern aktor korporat semakin penting.
Bagi Coleman, perubahan sosial terpenting adalah munculnya aktor korporat untuk melengkapi aktor “pribadi alami”. Keduanya dipandang sebagai aktor karena “mengontrol sumber daya dan peristiwa, kepentingan akan sumber daya dan peristiwa, serta kapabilitas untuk bertindak merealisasikan kepentingan–kepentingan tersebut melalui control”. Coleman membedakan struktur primordial yang didasarkan pada keluarga, dengan struktur yang bertujuan. Struktur primordial mengalami kegagalan ketika fungsi – fungsi mereka mulai tersebar dan diambil alih oleh aktor korporat. Sehingga tujuan karya Coleman adalah memberikakn landasan bagi konstruksi struktur sosial yang layak dilakukan, ketika struktur primordial tempat bergantung orang mulai punah.
Money Politic dan Pilihan Rasional
            Sekitar seminggu lagi, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2015 kita akan kembali menikmati pesta demokrasi dengan dihelatnya Pilkada serentak di seluruh Indonesia, baik untuk memilih Gubernur, Bupati maupun Walikota. Pesta demokrasi ini melibatkan warga negara yang memiliki hak pilih sebagai objek sekaligus subjek demokrasi. Para pemilih inilah yang akan menentukan siapa yang berhak untuk memimpin seuatu daerah dalam jangka lima tahun ke depan.
Warga negara yang memilki hak pilih ini menjadi target pasangan calon yang bertarung di Pilkada untuk ikut mendukung dan memilih dirinya sebagai pemimpin suatu daerah. Seringkali untuk memenuhi ambisinya memenangkan pertarungan di Pilkada, seorang calon menghalalkan berbagi cara, misalnya melalui money politic. Pilihan tindakan (strategi) money politic ini sebenarnya dapat dipahami, karena memang tindakan calon tersebut demi memuluskan tujuannya menjadi pemenang Pilkada.
Sifat dasar dari makhluk rasional adalah kalkulasi untung rugi yang menjadi dasar setiap tindakannya, dan berdasar pertimbangan untung rugi ini pula calon yang bertarung di Pilkada ini mendasarkan pilihan strategi money politic sebagai cara untuk memenangkan Pilkada. Dengan modal sumber daya yang dimilikinya, ia memobilisasi massa untuk memilih dirinya di Pilkada.
Dengan pertimbangan untung rugi yang seperti ini pula, pemilih menurut teori pilihan rasional tentu saja tidak akan melewatkan kesempatan untuk dapat memperoleh hasil. Rasionalitas masyarakat muncul ketika mereka berfikir keuntungan apa yang akan mereka dapatkan ketika mereka menggunakan hak pilihnya. Padahal disisi lain mereka sudah jelas mengeluarkan ongkos dalam Pilkada. Ongkos dalam hal ini sudah pasti tenaga dan waktu, bahkan bisa jadi uang. Misalnya untuk transportasi menuju TPS. Masyarakat mulai berfikir apakah barang yang mereka dapatkan nantinya sebanding dengan ongkos yang mereka keluarkan. Selain itu, seringkali muncul semacam anekdot-anekdot lucu, misalnya anggapan kapan lagi pemimpin akan memberikan bantuan (uang) secara sukarela pada warganya, sekaranglah saatnya, karena suara mereka hanya akan diperhatikan dan dibutuhkan Cuma lima tahun sekali.
Praktik money politic dalam Pemilu dapat dilihat dari pandangan teori pilihan rasional James S. Coleman. Coleman mengangap bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang dipengaruhi oleh tujuan dan nilai yang diinginkan oleh mereka. Selanjutnya menurut Coleman dalam teori pilihan rasional ada dua unsur yang terlibat yakni aktor dan sumber daya (Ritzer, 2009). Uang menjadi salah satu motivasi bagi seseroang untuk berpartisiapsi dalam politik. Dalam Pilkada sendiri yang dinamakan aktor adalah warga negara (pemilik hak pilih) dan para calon kepala daerah. Sedangkan sumber daya yang dimaksud adalah uang dan jabatan politik. Coleman menjelaskan adanya interaksi antara aktor dan sumber daya. Masing-masing aktor dapat mengendalikan sumber daya. Baik pemilik hak pilih maupun calon kepala daerah dapat mengendalikan jabatan politik. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan siapa calon yang akan terpilih. Sedangkan kepala daerah juga memiliki kemampuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat. Disinilah kemudian kedua aktor tersebut saling memengaruhi dan membutuhkan untuk mecapai tujuan masing-masing
            Masyarakat dan para calon kepala daerah sama-sama memiliki kepentingan terhadap sumber daya yakni uang dan jabatan politik sehingga dapat saling memengaruhi. Calon kepala daerah memberikan penawaran yang memberikan keuntungan kepada masyarakat. Disisi lain masyarakat memberikan penawaran berupa dukungan suara untuk memenangkan pasangan calon. Masyarakat dan calon kepala daerah akhirnya terlibat sebuah hubungan untuk memenuhi kepentingannya masing-masing. Sehingga praktik politik uangpun tidak dapat terhindarkan. Hak pilih menjadi sesuatu yang bisa ditukar dengan sumberdaya (uang dan barang). Dengan adanya transaksi tersebut maka kedua aktor ini akan sama-sama mendapatkan sumber daya yang mereka inginkan. Dimana pemilih dalam hal ini akan mendapatkan uang sedangkan calon kepala daerah akan mendapatkan jabatan politik yakni berupa kemenangan dalam Pilkada.





(Bagi calon kepala daerah, money politik adalah hal yang rasional)

 


                (Masyarakat bahkan terang-terangan menyatakan menerima money politic)



Sumber:
·        Fakhrurrodzi. 2015. Rasionalitas dalam Pilkada Langsung di Riau. Artikel. Diakses pada 01 Desember 2015 from: http://www.riauonline.co.id/2015/09/30/rasionalitas-dalam-pemilihan-kepala-daerah-langsung
·        Hariyanto, Eko. 2014. Pilihan Rasional dan Modal Sosial Petani. Jurnal Sosiologi Universitas Brawijaya. Malang. Diakses 01 Desember 2015 from: https://www.academia.edu/8334431/Jurnal_Eko_Hariyanto_0911210038_FISIP-Sosiologi
·        Margaret M. Poloma, 1994. Sosiologi Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers
·        Raho Bernard. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
·        Ritzer, George and Douglas J. Goodman, 2009, Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir, Yogyakarta: Kreasi Wacana

·        Zeitlin, Irving. 1995. Memahami Kembali Ssosiologi. Yogyakarta: UGM Press.

Teori Pertukaran Hommans & Blau

Teori Pertukaran George C. Homans
Inti dari teori pertukaran Homans terletak di proposisi berdasarkan prinsip psikologis. Menurut Homans mereka psikologis karena dua alasan: Pertama, mereka biasanya diuji pada orang-orang yang menyebut dirinya psikolog dan Kedua, mereka psikologis karena tingkat di mana mereka berhubungan dengan individu dalam masyarakat (Ritzer, 2009). Semula George C. Homans tidak menaruh perhatian masalah pertukaran sosial dalam mengadakan pendekatan terhadap masyarakat, karena pada awalnya ia mengarahkan perhatian pada pendekatan fungsionalisme struktural. Pendekatan fungsionalisme struktural ternyata mempunyai arti yang sangat penting karena mampu memberi masukan terhadap teori sosiologi, terutama dalam hubungannya dengan struktur, proses dan fungsi kelompok sebagaimana tercantum dalam bukunya yang berjudul The Human Group.
Pendekatan fungsionalisme struktural dianggap gagal dalam mendekati fenomena-fenomena baru yang muncul dalam interaksi sosial di masyarakat, maka ia berusaha menyempurnakannya dengan prinsip-prinsip pertukaran sosial. Berkenaan dengan hal tersebut maka ia meninggalkan pendekatan fungsionalisme struktural dan selanjutnya menyatakan tentang pentingnya pendekatan psikologi dalam menjelaskan gejala-gejala sosial. Menurut pendapatnya dengan psikologi dapat dijelaskan mengenai faktor yang menghubungkan sebab dan akibat. Dalam hal yang menghubungkan antara sebab dan akibat hanya dapat dijelaskan oleh proposisi psikologi melalui pendekatan perilaku (Zeitlin, 1995).
Pada intinya, untuk Homans, perilaku sosial adalah pertukaran material dan nonmaterial (misalnya, simbol persetujuan dan prestise). Untuk orang yang terlibat dalam pertukaran, apa yang mungkin memberikan biaya padanya, sama seperti apa yang mungkin mendapat hadiah, dan perilakunya cenderung ntuk mengubah kurang sebagai keuntungan, yaitu, biaya imbalan kurang, meningkat. Dengan kata lain, semakin dia mendapat, yang lebih jauh berharga, dan lebih sering ia akan memancarkan perilaku diperkuat oleh itu. Biaya, atau pahala yang hilang, dan nilai dari apa yang ia beri dan apa yang dia dapat akan bervariasi,  kuantitas yang berikan dan mendapatkan hasilnya kembali. Tetapi orang yang terlibat dalam pertukaran hubungan juga mengharapkan untuk menerima (lebih) banyak sebagai imbalan dari sisi lain mereka yang diberikan kepada yang lain. Artinya, mereka berharap akan terjadi pertukaran yang cukup adil, biaya dan imbalan yang saling dipertukarkan antara orang-orang tersebut.
Menurut Homans, teori ini “memandang perilaku social sebagai pertukaran aktivitas, ternilai ataupun tidak, dan kurang lebih menguntungkan atau mahal, bagi sekurang – kurangnya dua orang” (Homans dalam Ritzer, 2009). Dalam karya teoritisnya, Homans membatasi dirinya pada interaksi social sehari-hari. Namun, jelas kalau ia percaya bahwa sosiologi yang terbangun dari prinsip-prinsip ini pada akhirnya akan mampu menjelaskan semua perilaku sosial.
Memusatkan perhatiannya pada situasi semacam ini, dan mendasarkan gagasan-gagasannya pada temuan Skinner, Homans mengembangkan beberapa proposisi, antara lain:
·        Proposisi Sukses
“Jika makin sering tindakan apa pun yang dilakukan orang memperoleh imbalan, makin besar pula kecenderungan orang itu mengulangi tindakan tersebut” ( Homans dalam Ritzer, 2009). Secara umum, perilaku yang selaras dengan proposisi sukses meliputi tiga tahap: pertama,tindakan seseorang; kedua, hasil yang diberikan; ketiga, pengulangan indakan asli atau minimal tindakan yang dalam beberapa hal menyerupai tindakan asli.
Homans mencatat beberapa hal khusus terkait dengan proposisi sukses. Pertama,imbalan yang diterima mendorong frekusensi tindakan, timbal balik tidak akan berlangsung tanpa batas. Kedua, semakin pendek interval waktu antara tindakan  dan imbalan, semakin besar peluang seseorang mengulangi tindakan tersebut, begitupun sebaliknya. Ketiga, imbalan secara tidak teratur lebih cenderung menyebabkan berulangnya perilaku ketimbang imbalan teratur. Imbalan yang diberikan secara teratur mengakibatkan rasa bosan dan muak, sementara imbalan pada interval tidak teratur cenderung menimbulkan berulangnya perilaku.

·        Proposisi Stimulus
Homans mengemukakan contoh yang lebih sederhana :”seorang nelayan yang melempar kalilnya ke kolam yang terlindung dan ikan dapat tertangkap, lebih cenderung mengulang di kolam yang terlindung” ( Ritzer, 2009). Jika, di masa lalu seseorang mendapat hasil dari tindakannya maka kecenderungannya hal yang sama dan di waktu yang sama akan diulanginya lagi. Dalam hal ini, ada upaya proses menggeneralisasi, yaitu kecenderungan untuk memperbanyak perilaku pada situasi serupa.

·        Proposisi Nilai
“Semakin bernilai hasil tindakan bagi seseorang, semakin cenderung ia melakukan tindakan serupa (Homans dalam Ritzer, 2009). Dalam proposisi ini, Homans sebetulnya memperkenalkan konsep-konsep ganjaran dan hukuman (rewards and punishments). Ganjaran adalah hal yang diperoleh dari tingkah laku positif, sedangkan hukuman adalah hal yang diperoleh karena tingkah laku negatif. Dalam pengamatannya, Homans memperhatikan bahwa hukuman bukanlah merupakan cara yang efekif untuk mengubah tingkah laku seseorang. Hukuman bukanlah merupakan alat yang ampuh untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu. Menurutnya adalah lebih baik kalau kita tidak memberikan hukuman apa-apa atas tingkah laku yang tidak diinginkan. Sebaliknya, orang akan terdorong untuk melakukan sesuatu jika ia mendapat ganjaran.
·        Proposisi Kelebihan-Kekurangan
“Semakin sering seseorang mendapatkan ganjaran pada waktu yang berdekatan, maka semakin kurang bernilai ganjaran itu untuk dia” (Homans dalam Ritzer,2009). Unsur waktu menjadi amat penting dalam proposisi ini. Ada hubungan dengan proposisi pertama tadi. Orang umumnya tidak akan lekas jenuh kalau ganjaran itu diperoleh sesudah waktu yang cukup lama, demikian pula pada hal sebaliknya.
·        Proposisi Agresi-Pujian
Dalam bagian ini ada dua proposisi yang berbeda. Proposisi pertama berbunyi: “Bila tindakan seseorang tidak memperoleh ganjaran seperti yang diharapkannya atau mendapat hukuman yang tidak diharapkannya maka semakin besar kemungkinan bahwa dia menjadi marah dan melakukan tindakan yang agresif dan tindakan agresif itu menjadi bernilai baginya” (Homman dalam Ritzer, 2009). . Proposisi kedua lebih bersifat positif, “apabila seseorang mendapat ganjaran yang diharapkannya khususnya ganjaran yang lebih besar daripada yang diharapkannya atau tidak mendapat hukuman yang diperhitungkannya maka ia akan menjadi senang, lebih besar kemungkinannya ia akan melakukan hal-hal yang positif dan hasil dari tingkah laku yang demikian adalah lebih bernilai baginya” (Homans dalam Raho, 2007).
·        Proposisi Rasionalitas
“ketika memilih tindakan alternatif, seseorang akan memilih tindakan, sebagaimana dipersepsikannya kala itu, yang jika hasilnya (V) dikalikan probabilitas keberhasilan (p) adalah lebih besar” (Homans dalam Ritzer, 2009). Proposisi rasionalitas ini secara gamblang menunjukkan pengaruh teori pilihan rasional pendekatan Homans.

Teori Pertukaran Peter M. Blau
            Pertukaran sosial sosial juga dikemukakan oleh Peter M. Blau, dimana Blau berusaha mengembangkan sebuah teori pertukaran yang menggabungkan tingkah laku sosial dasar manusia dengan struktur masyarakat yang lebih luas, yakni antara kelompok, organisasi atau negara. Ia ingin memusatkan perhatiannya pada pemahaman struktur sosial yang lebih luas berdasarkan analisa proses-proses sosial yang terjadi pada relasi-relasi di antara individu. Kajian Blau memahami struktur sosial pada tingkatan analisis proses sosial yang mengatur hubungan antara individu dan kelompok. Tepatnya, menginvestigasi bagaimana kehidupan sosial yang terorganisasi sedemikian rupa sebagai sebuah struktur kompleks hubungan antar manusia. Kajian ini berbeda dengan Homans yang hanya menitikberatkan Teori Pertukaran Sosial pada relasi antar individu, menjadi lebih luas antara individu dan kelompok (lebih bernuansa sosial) oleh Blau
Konsep Blau tentang pertukaran sosial terbatas kepada tingkah laku yang mendatangkan imbalan, yakni tingkah laku yang akan berhenti kalau dia berasumsi bahwa tidak bakal akan ada imbalan lagi. Imbalan yang dipertukarkan bisa bersifat instrinsik (seperti cinta, afeksi, dan penghargaan), dapat pula bersifat ekstrinsik (seperti uang atau barang-barang material lainnya). Apabila satu kelompok di dalam asosiasi itu membutuhkan sesuatu dari kelompok lain tetapi tidak mungkin mengembalikannya dalam imbalan yang seimbang maka empat kemungkinan bisa terjadi. Pertama, orang dapat memaksa orang lain untuk menolongnya. Kedua, mereka mencari dari sumber yang lain bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ketiga, mereka dapat bertahan dan hidup terus tanpa memperoleh apa yang mereka butuhkan itu. Keempat, dan yang paling penting bahwa mereka dapat takluk kepada orang-orang lain yang memberikan bantuan kepada mereka.
Blau membayangkan empat langka berurutan, mulai dari pertukaran antara pribadi ke struktur sosial hingga ke perubahan sosial:
1. Pertukaran atau transaksi antar individu yang meningkat…
2. Diferensiasi status dan kekuasaan yang mengarah ke…
3. Legitimasi dan pengorganisasian yang menyebarkan bibit dari...
4. Oposisi dan perubahan...

Pertukaran Sosial menjadi dasar terjadinya dan terus berlangsungnya interaksi sosial antar individu. Antar individu, ataupun kelompok saling melakukan interaksi (pertukaran) dalam hubungan sosialnya. Selain itu, pertukaran sosial juga mendorong terjadinya Integrasi dengan cara menciptakan kepercayaan, differensiasi, mendorong konformitas (persetujuan) dan nilai-nilai kolektif dalam masyarakat.
Dalam kehidupan sosial, setiap individu memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda, akibatnya sangat susah terjadi pertukaran yang sama nilainya, bentuk-bentuk pertukaran sosial pun dimulai sangat perlahan dan kecil nilainya. Keberlangsungan pertukaran sosial sebagai proses sosial berpijak pada prinsip ‘Saling Mempercayai’ dan ‘Resiprositas’ (perulangan) oleh pelaku-pelakuknya. Artinya, setiap individu yang terlibat agar kebutuhannya terus mendapatkan bantuan dari individu lain harus saling mempercayai dan mengulangi perilakunya yang telah dilakukan selama ini.
Blau menekankan bahwa dalam masyarakat yang kompleks, pertukaran tidak terjadi secara langsung antar individu, melainkan berputar dalam sistem sebelum akhirnya pelaku mendapatkan imbalannya. Individu pun harus mengikuti berbagai norma dan tata nilai yang telah berlaku dalam masyarakat (konformitas) agar keterlibatannya diterima dan mendapatkan imbalan yang sepadan dari perilakunya. Kembali ke prinsip resiprositas, individu-individu yang terlibat pun senantiasa terlibat dan pembuatan (modifikasi) dan menjaga norma dan nilai bersama agar proses pertukaran sosial terus belangsung.
Dalam pertukaran sosial, kekuasaan lahir dari situasi ketika individu tergantung pada sesuatu yang diberikan oleh individu lain, dan nilai sesuatu itu menjadi lebih tinggi dari nilai pertukaran yang dia tawarkan. Sederhananya, hubungan pertukaran adalah dasar lahirnya ketidaksetaraan kemampuan, sehingga melahirkan kekuasaan bagi yang memilikinya. Kekuasaan semakin besar ketika individu/kelompok penyedia sesuatu berhasil memonopolinya, sehingga nilai sesuatu itu menjadi sangat tinggi bagi individu/kelompok lainnya.
Kekuasaan diakui ketika proses pertukaran sosial menguntungkan semua pihak. Pengakuan terhadap kekuasaan ini menciptakan legitimasi (hak untuk berkuasa dan mengatur) bagi individu/ kelompok sebagai nilai bersama yang dipatuhi. Sebaliknya apabila Kekuasaan gagal menjamin terjadinya pertukaran sosial yang fair (saling menguntungkan), maka lahirlah oposisi yang menentang kekuasaan tersebut.
 
Analisis Kasus
Beberapa hari terakhir, jagad politik tanah air geger dengan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham di PT. Freeport Indonesia, yang diduga dilakukan oleh ketua DPR Setya Novanto. Terungkapnya pencatutan presiden dan wakilnya ini setelah dilaporkannya Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh menteri ESDM Sudirman Said. Laporan menteri ESDM ini ke MKD disertai juga dengan transkrip rekaman pertemuan Setya Novanto dengan Freeport, yang ternyata direkam dengan sengaja oleh orang Freeport.
Dalam transkrip pembicaraan tersebut muncul kalimat-kalimat yang memang mengindikasikan Setya Novanto menggunakan posisinya sebagai ketua DPR untuk menjanjikan perpanjangan kontrak kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden, Wakil Presiden, dan MenkoPolhukam Luhut Panjaitan. Bahkan muncul ungkapan-ungkapan untuk bersenang-senag, main golf dan membeli pesawat jet yang representatif. Berikut sebagian transkrip rekaman pembicaraan Setya Novanto dengan pihak Freeport yang sempat bocor di media:
Dalam berbagai diskusi, baik di televisi nasional maupun di media sosial, diyakini bahwa memang selama ini sering kali negara kita ini selalu kalah dengan mafia. Misalnya dalam kasus Petral, dan begitupula dengan Freeport yang sudah puluhan tahun bercokol di Indonesia. Dalam banyak proyek pembangunan dan eksploitasi sumber daya yang kita miliki, selalu saja diyakini ada makelar yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan baik melalui cara legal maupun ilegal. Dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakilnya oleh ketua DPR Setya Novanto untuk meminta bagian saham pada Freeport ini, dengan latar belakang Setya Novanto yang memang seorang pengusaha, dapat didekati melalui proposisi teori pertukaran yakni sukses. Proposisi sukses dengan dalilnya bahwa “ketika seseorang memperoleh imbalan dari perbuatannya, makin besar pula kecenderungan orang itu mengulangi tindakan tersebut” ( Homans dalam Ritzer, 2009). Sama seperti Setya Novanto, dengan background pengusaha yang terbiasa menjadi perantara bisnis (loby) ia mengulangi kebiasaannya (tindakannya) dengan berharap memperoleh imbalan (yakni saham) dari freeport, dengan menjanjikan perpnjangan kontrak eksploitasi sumber daya alam di Papua dengan mencatut nama Presiden dan wakil presiden.
Dalam rekaman pembicaraan Setya Novanto dengan Freeport ini dapat dipahami bahw terdapat proses pertukaran sosial, yakni bagaimana Setya Novanto menjanjikan kelancaran perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia dengan menggunakan jaringan dan posisi yang dimilikinya sebagai ketua DPR dan orang yang memiliki relasi dekat dengan pemangku kekuasaan di negeri ini. Dengan modal yang dimilikinya inilah Setya Novanto berusaha untuk melakukan pertukaran sosial dengan mengharapkan bagian saham sebagai imbalan dari tindakannya membantu proses perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.


SUMBER:
·        Amal, M Khusna. STATE OF THE ART TEORI PERTUKARAN SOSIAL: Dari Teori Pertukaran Sosial Klasik sampai Teori Pertukaran Sosial Kontemporer.pdf. Unair Diakses 24 November 2015 from:
·        Margaret M. Poloma, 1994. Sosiologi Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers
·        Noor, Muhammad, Kajian Teoritis Tentang Pola Kerjasama Birokrasi Pemerintah dan Lembaga Adat dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah.pdf. Universitas Mulawarman. Diakses 24 November 2015 from:
·        Raho Bernard. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
·        Ritzer George, J. Goodman Douglas. 2019. Teori Sosiologi. Jakarta: Kencana
·        Wirawan, Ida Bagus. 2013. Teori-teori Sosial Dalam Tiga Paradigma. Jakarta : Kencana

·        Zeitlin, Irving. 1995. Memahami Kembali Ssosiologi. Yogyakarta: UGM Press.